Sabtu, 27 Juni 2009

Teori Pers Otoritarian dan Libertarian

Pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Namun, kepada siapa pers harus mengabdi? Pertanyaan penting yang harus dijawab terlebih dahulu dalam hal ini adalah kehidupan pers macam apakah yang kita kehendaki ke depan. Kebebasan pers dan demokratisasi media di Indonesia sudah berlangsung sebelas tahun. Sejak reformasi Mei 1998, banyak terjadi perubahan monumental: pembubaran Departemen Penerangan, penghapusan SIUPP, lahirnya UU Pers No 40/1999 dan UU Pers No 32/2002 yang cukup demokratis, serta terciptanya iklim politik yang kondusif bagi pelembagaan kebebasan pers. Kebebasan pers, sebagaimana demokrasi, adalah prinsip yang universal. Dia tak mengenal batas ruang dan waktu. Ruh dari kebebasan pers adalah penghargaan terhadap perbedaan dan keberagaman sehingga berkembang terminologi pers sebagai ruang publik. Setiap orang, setiap pihak, harus diberi kesempatan yang sama untuk berbicara tanpa memandang perbedaan yang ada.

Teori Pers Otoritarian, menyatakan bahwa kebebasan pers sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoriter, sehingga pemerintah langsung menguasai, dan mengendalikan seluruh media massa. Teori ini hampir dipakai oleh semua negara, pada saat masyarakat dan teknologi telah cukup maju dalam menghasilkan apa yang kita namakan media massa dalam komunikasi. Teori ini membentuk dasar bagi sistem-sistem pers di berbagai masyarakat modern; bahkan di negara yang tidak lagi menggunakannya, teori ini terus mempengaruhi praktek-praktek sejumlah pemerintahan yang secara teoritis menyetujui prinsip-prinsip libertarian. Dalam sistem otoritarian, perilaku dan kinerja politik dalam bentuk apa pun akan terawetkan karena memang tidak ada pintu politik untuk perubahan. Berbagai perubahan hanya terjadi jika dikehendaki oleh sang penguasa otoriter dan tentu saja bentuk-bentuk perubahan itu sesuai dengan kehendak dirinya.

Fakta-fakta Teori Pers Otoritarian :

  • Berkembang di Inggris pada abad 16 dan 17, dipakai secara meluas di dunia dan masih dipraktekkan di beberapa tempat sekarang ini.

  • Teori ini muncul dari filsafat kekuasaan monarki absolut, kekuasaan pemerintah absolut atau kedua-duanya.

  • Tujuan utamanya mendukung dan memajukan kebijakan pemerintah yang berkuasa dan mengabdi pada negara.

  • Pemerintah atau seseorang yang mempunyai kekuasaan dalam kerajaan adalah orang yang berhak mengatur dan menggunakan media untuk kepentingannya.

  • Media dikontrol melalui paten-paten dari pemerintah, izin dan sensor.

  • Media massa dilarang untuk melakukan kritik terhadap mekanisme politik, dan para pejabat yang berkuasa.

  • Media massa dimiliki oleh swasta perorangan atau masyarakat umum.

  • Media massa dianggap sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, walaupun tidak harus dimiliki oleh pemerintah.


Teori Pers Libertarian, menyatakan bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki. Pers dipersepsikan sebagai kebebasan tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat dilakukan pada siapa saja.

Fakta-fakta Teori Pers Libertarian :

  • Teori ini berkembang di Inggris setelah tahun 1688, dan kemudian di Amerika Serikat.

  • Teori ini muncul dari tulisan-tulisan Locke, Milton dan Mill, dan filsafat umum tentang rasionalisme dan hak-hak asasi.

  • Tujuan utamanya adalah memberi informasi, menghibur dan berjualan, tetapi tujuan utamanya adalah membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah.

  • Dalam teori ini disebutkan, media massa diatur oleh siapa saja yang mempunyai kemampuan ekonomi untuk menggunakannya.

  • Media dikontrol dengan proses pelurusan sendiri untuk mendapatkan kebenaran dalam pasar ide yang bebas, serta melalui pengadilan.

  • Media massa dilarang melakukan penghinaan, kecabulan, kerendahan moral dan pengkhianatan pada masa perang.

  • Media massa dianggap sebagai alat untuk mengawasi pemerintah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mayarakat lainnya.


Made Gilang Darma Wijaya / 153070078


1 komentar: